Rabu, 21 Desember 2011

Etika dalam kasus praktek bisnis yang merugikan konsumen

Kegiatan perdagangan saat ini memang memungkinkan seseorang untuk menciptakan suatu produk dari keahlian yang mereka miliki. Bahkan tidak jarang berlaku curang dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi mencapai suatu tujuan. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya semakin hari malah semakin meningkat.

Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktifitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis pada masyarakat tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya. Baik etika antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat baik hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Salah satu contoh sederhana pedagang gorengan karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih maka pedagang gorengan membuat tampilan gorengannya dengan tampilan semenarik mungkin dengan cara menggoreng barang dagangannya dengan tepung terigu pada minyak panas guna menarik konsumen, yang menjadi masalah adalah pedagang gorengan mencampurkan plastik pada minyak goreng tersebut. Kegiatan yg dilakukan oleh pedagang gorengan ini agar gorengan tersebut pada saat dikonsumsi oleh konsumen tetap garing dan renyah walaupun diletakan pada waktu yg lama. Kegiatan tersebut telah sering diungkap pada investigasi yang dilakukan oleh media massa.  Plastik tersebut mempunyai bahaya, bahaya jangka pendek diantaranya dapat menyebabkan sakit perut, mual dan muntah sedangkan bahaya jangka panjang adalah kanker. Tentu saja hal ini sangat merugikan konsumen.

Solusi untuk mengatasi masalah ini, konsumen harus lebih teliti dalam membeli makan. Biasanya ciri-ciri dari gorengan yang menggunakan plastik pada proses penggorengannya ini adalah makanan tersebut tetap renyah walaupun sudah dingin, ada rasa getir atau pahit. Padahal jika benar-benar menggorengnya tanpa menggunakan plastik pada minyak goreng tersebut maka rasanya pun tetap akan renyah walaupun agak sedikit kenyal jika sudah dingin.

Peran pemerintah melalui badan POM juga sangat penting dalam pengawasan mutu dan keamanan pangan karena untuk melindungi konsumen dari para pedagang-pedagang curang yang hanya memikirkan kentungan sebanyak mungkin tanpa memperdulikan keselamatan konsumen.

Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatianan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan memberikan kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara.